Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Indonesia punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetap satu jua. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

Apalagi Indonesia adalah negara dengan beragam kebudayaan, suku, ras dan agama. Di sisi lain, letak Indonesia yang menjadi jalur transportasi banyak negara tak hanya mendatangkan keuntungan, tetapi juga ancaman.
Misalnya, masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan norma, masuknya obat-obatan terlarang, penggelapan barang, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, peran serta warga dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sangat diperlukan.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat dimulai dari hal kecil. Misalnya, tidak merusak lingkungan, menjaga ketertiban umum, menghindari perkelahian, menjunjung hak asasi manusia, menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Mengutip buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), untuk menjaga persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dengan menumbuhkan karakter diri, seperti ketulusan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, optimisme, dan usaha bela negara.
Menurut UU No. 3 tahun 2002, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Bela negara dapat berupa fisik dan non fisik.
Bela negara fisik merupakan pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan, dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negara. Sedangkan bela negara non fisik merupakan pembelaan berdasarkan hak, kewajiban, dan kehormatan melalui profesi dan kemampuan masing-masing warga untuk meningkatkan ketahanan nasional.
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1. Pendidikan kewarganegaraan

2.Pelatihan dasar kemiliteran

3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi.


A. Kesadaran Warga Negara

    Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan

 dalam bentuk upacara bendera. Hari Kesadaran Nasional memiliki

 makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta

 meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.



B. Bela Negara

Definisi singkatnya bisa kita deskripsikan sebagai segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai oleh kecintaan pada tanah air berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Tujuannya sudah jelas di situ, yaitu agar negara kita aman dan dapat bertahan ketika ada ancaman dari luar dan dalam. Aman dan dapat bertahan maksudnya adalah, kehidupan sosial dapat berlangsung secara harmonis dan tentram. Selain itu negara tetap eksis dan tidak bubar.

Perlu digarisbawahi bahwa upaya membela negara berada ditangan seluruh elemen bangsa, termasuk aparat dan rakyat. Aparat yang memikul tugas ini antara lain TNI dan Polri. Elemen lain seperti Hansip atau Satpol PP tak perlu kita sebutkan karena nanti yang lainnya minta disebutkan juga malah repot.

Rakyat jelata atau warga biasa juga punya kewajiban untuk membela negara, meskipun perannya hanya sebagai pendukung. Untuk mengetahui mengapa negara perlu dibela, kita harus tarik garis lurus ke pertanyaan mengapa negara ini didirikan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan diatas darah dan air mata para pejuang kemerdekaan. Pendiri bangsa kita sepakan menyelenggarakan negara yang merdeka, besatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dalam penyelenggaraan negara, peraturan ditetapkan sebagai sebuah kontrak sosial. Pancasila dan Undang-Undang Dasar menjadi rujukannya. Dibuatlah beberapa pasal yang mengatur tentang pembelaan terhadap negara.

C. Dasar Hukum Bela Negara

    Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang kewajiban bela negara.

a. Tap MPR No. VI tentang konsep Wawasan Nusantara dan    Keamanan Nasional

b. UU RI No.20 Th. 1982 tentang kentutuan Pokok Hamkam   Negara RI, diubah oleh UU RI No. 1 Th. 1988

c. UU RI No. 29 Th. 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat

UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, berbunyi:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

upaya pembelaan negara.

UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, berbunyi:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

upaya pertahanan dan keamanan negara.

UUD 1945 Pasal 30 ayat 2, berbunyi:

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan

melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat

semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama

dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.


Referensi :

Cumparan.com/2021

Sosial.Com/2021





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Banjir di Barito Kuala wilayah Pasang Surut