Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetap satu jua. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.
Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan
dalam bentuk upacara bendera. Hari Kesadaran Nasional memiliki
makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta
meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.
Definisi singkatnya bisa kita deskripsikan sebagai segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai oleh kecintaan pada tanah air berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuannya sudah jelas di situ, yaitu agar negara kita aman dan dapat bertahan ketika ada ancaman dari luar dan dalam. Aman dan dapat bertahan maksudnya adalah, kehidupan sosial dapat berlangsung secara harmonis dan tentram. Selain itu negara tetap eksis dan tidak bubar.
Perlu digarisbawahi bahwa upaya membela negara berada ditangan seluruh elemen bangsa, termasuk aparat dan rakyat. Aparat yang memikul tugas ini antara lain TNI dan Polri. Elemen lain seperti Hansip atau Satpol PP tak perlu kita sebutkan karena nanti yang lainnya minta disebutkan juga malah repot.
Rakyat jelata atau warga biasa juga punya kewajiban untuk membela negara, meskipun perannya hanya sebagai pendukung. Untuk mengetahui mengapa negara perlu dibela, kita harus tarik garis lurus ke pertanyaan mengapa negara ini didirikan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan diatas darah dan air mata para pejuang kemerdekaan. Pendiri bangsa kita sepakan menyelenggarakan negara yang merdeka, besatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam penyelenggaraan negara, peraturan ditetapkan sebagai sebuah kontrak sosial. Pancasila dan Undang-Undang Dasar menjadi rujukannya. Dibuatlah beberapa pasal yang mengatur tentang pembelaan terhadap negara.
C. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang kewajiban bela negara.
a. Tap MPR No. VI tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
b. UU RI No.20 Th. 1982 tentang kentutuan Pokok Hamkam Negara RI, diubah oleh UU RI No. 1 Th. 1988
c. UU RI No. 29 Th. 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 2, berbunyi:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Referensi :
Cumparan.com/2021
Sosial.Com/2021
Komentar
Posting Komentar